
Kapolres Juga menghimbau untuk tidak mengakses Situs judi online yang kini marak.
“Ini harus diberantas langsung, tidak perlu harus menunggu dirazia dulu, kami dari Polres dan Polsek terus menunggu info dari masyarakat”.

Kini Pelaku diancam dengan hukuman pidana 5 sampai 8 tahun penjara.(Rul)