Kapolres Juga menghimbau untuk tidak mengakses Situs judi online yang kini marak.
“Ini harus diberantas langsung, tidak perlu harus menunggu dirazia dulu, kami dari Polres dan Polsek terus menunggu info dari masyarakat”.
Kini Pelaku diancam dengan hukuman pidana 5 sampai 8 tahun penjara.(Rul)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI