Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
“Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan,” tutupnya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.