Selanjutnya tersangka AJN (34) dengan jabatan kuanca, berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengisian BBM naik dari tangkahan maupun dari kapal ke kapal. Begitu pula dengan tersangka, YA, AS dan ST, perannya sama dengan AJN.
“Sementara itu, 13 anak buah kapal (ABK) yang lain tidak mengetahui tentang proses pemindahan BBM tersebut. Tugas mereka adalah merapatkan kapal, mengikat, dan melepas tali kapal dan satu orang sebagai koki di kapal tersebut,” tukas Taryono.
Para tersangka dijerat pasal 40, angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar serta pasal 53 UU nomor 22/2001, tentang Migas.
Barang bukti yang disita di antaranya, dokumen SIUP soal perikanan, surat persetujuan berlayar, dan Sipti (surat ijin kapal pengangkut ikan), KM Cahaya Budi Makmur 122 GT 299 dan 60 ton BBM solar.
(zn)