SIBOLGA – Polair Polres Sibolga berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) illegal diduga jenis solar bersubsidi di Perairan Pantai Barat Sumatera pada Minggu (18/9/2020) lalu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konfrensi persnya yang digelar di Mako Polres Sibolga, Selasa (20/9/2022) menyebutkan, keenam tersangka tersebut, yakni TH (61), K alias Y (35), AJN (34), JH, AS dan ST.
Tersangka TH bertugas sebagai nahkoda dan juga sebagai penghubung dengan tersangka ST, sekaligus penanggung jawab untuk pengambilan dan pengangkutan BBM solar (illegal) dari tangkahan PT ASSA maupun dari kapal yang lain.
Kemudian tersangka K alias Y (35), yang menjabat sebagai wakil nakhoda kapal berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui perantara P.
“Saudara P ini masih dalam pengembangan polisi. K alias Y juga bertugas mencatat setiap pengisian BBM dari Tangkahan Rustam maupun dari tangkahan PT ASSA,” kata Taryono didampingi Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak.