MANDAILING NATAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Batahan berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam penangkapan yang terjadi pada Sabtu (30/3/2024) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan salah seorang pengedar berinisial ATS (23) sekira pukul 11.00 WIB.
Lalu, di desa yang sama petugas kembali mengamankan KL alias Dadan (30) dan AB (28) di pinggir jalan tepatnya di depan door smeer milik saudara Andi.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan 35,09 gram sabu-sabu dan 5 potong pakaian perempuan dari tangan ATS.
Sedangkan, dari kedua tersangka lainnya petugas mengamankan 7 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,94 gram, alat hisab sabu berbentuk pipet dan kotak penyimpanan sabu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Irwan yang disampaikan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Batahan-Sinunukan merupakan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.
“Setelah menerima informasi dari warga. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.