SIMALUNGUN- Polisi menggrebek rumah seorang pria paruh baya di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, yang diduga pengedar narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kamis (9/6/2022) mengatakan, dari rumah di kelurahan Aman Sari,Kecamatan Dolok Batu Nanggar, polisi menangkap seorang pria berinisial MD (55) dengan barang bukti 4 paket shabu-shabu dengan berat 4,88 gram.
” Polisi menemukan barang bukti narkoba dari MD yang disembunyikan di kamar rumah yang ditempatinya”, ujar Nicolas.
Selain itu polisi juga menemukan bong,kaca pirek dan sejumlah bungkusan plastik kosong berbagai ukuran.
Kepada polisi tersangka MD mengakui shabu-shabu yang ditemukan di kamar yang ditempatinya miliknya dan akan dijual kembali.
Dia juga mengatakan empat paket narkoba itu dibelinya dari seorang pria di kota Tebing Tinggi.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka MD ditahan di RTP Mapolres Simalungun
(zn)