Penjual dan Pengedar Sabu Kompak Ditangkap Polisi di Batang Toru, Tapsel

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap penjual dan bandar narkoba di Wek 4, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Sabtu (14/5/2022).

Ke duanya diketahui berinisial APS (penjual) dan FS (bandar ). Mereka warga WEK 4, Kecamatan Batang Toru. Dari tangan ke duanya, polisi menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus besar plastik kosong.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone (HP) warna putih dan hitam,
1 unit timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu.”Saat ini ke duanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapsel guna pengembangan,”ujar Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddi Sudrajad kepada wartawan.

Kasat menjelaskan, penangkapan pengedar dan bandar narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di salah satu warung.

“Di warung tersebut kita mengamankan APS yang diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti,”tuturnya.

Tak hanya sampai disitu, personil Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mengintrogasi APS. Hasilnya, dia mengaku bahwa barang tersebut berasal dari FS.”Dari pengakuan pengedar itu, langsung kita mengamankan FS yang diduga bandar narkoba,”tandasnya.

  • Bagikan