MEDAN-Rapat pleno pembentukan panitia Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Sumut, Senin (13/7) di Kantor DPD Partai Golkar Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan mendapat penolakan dari 70 persen sejumlah pengurus yang hadir.
“Rapat ini mengangkangi keputusan Mahkamah Partai.
Kami sudah minta penjelasan apakah rapat ini sudah diketahui Mahkamah Partai, tapi tidak ada satupun kata yang keluar dari mulut Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt DPD Partai Golkar Sumut kalau rapat sudah dikonsultasikan,” ujar Wakil Ketua Golkar Sumut Hanafi Harahap bersama Irham Buana, Ilhamsyah, Dody Taher, Zulrizal, Pahlawan, Sirajuddin Gayo, Pahala Sitorus, Rini Sofianti Palo Ernawati Sitepu dan puluhan puluhan pengurus DPD Partai Golkar Sumut.
Dikatakannya, agenda rapat pleno ini harusnya diketahui Mahkamah Partai karena menghasilkan keputusan Musda Februari 2020 kemarin itu tidak sah dan Musda diulang.
“Keputusan Mahkamah Partai itu hidup dan tidak boleh diabaikan serta bersifat final. Padahal semua proses ini akan digelar Musda kembali terjadi karena putusan Mahkamah Partai,” katanya.
Dengan kondisi ini, lanjut Hanafi, dikhawatirkan Musda yang akan diulang akan cacat hukum dan pihaknya akan melapor ke Mahkamah Partai dan DPP Partai Golkar bahwa ada perlawanan secara masif pleh Plt Ketua DPD Partai Golkar terhadap perintah Mahkamah Partai dan Ketum DPP.
“Dalam surat perpanjangan Plt Ketua DPD Sumut, pelaksanaan Musda harus mengindahkan apa yang diperintahkan Mahkamah Partai bukan sepihak,” ucapnya.
Rapat pleno Musda Golkar Sumut rencanannya digelar 23 Juli mendatang di Jakarta. Surat undangan rapat pleno ini diteken oleh Plt Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doly Kurnia Tanjung dan Sekretaris Amas Muda Siregar. (zn)