Ke dua pelaku adalah, bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di Jalan Pancing, dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai.
Keduanya diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap identitas para pelaku, salah satunya pimpinan ormas.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI