Paripurna KUA-PPAS Tidak Sesuai Prosedur, Tiga Fraksi di DPRD Sidimpuan Tolak Hadir

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menolak menghadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS  2021. Pasalnya, agenda tersebut diduga melanggar UU dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketiga fraksi itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDIP dan Demokrat.  Ketua Fraksi Demokrat, Irfan Harahap menjelaskan, penolakan tersebut disebabkan. belum jelasnya status hukum P-APBD 2020, apakah peraturan daerah (perda) atau Peraturan kepala daerah (Perkada).

“Tidak ada memang informasi yang resmi yang dapat diperoleh setelah ditanyakan kepada Ketua DPRD, Siwan Siswanto,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika ditemui. Lebih lanjut dia mengatakan, harusnya, Perkada dalam refokusing dalam rangkat penanganan COVID-19,  harus diberikan kepada seluruh anggota dewan sebagai pedoman dalam melakukan tugas konstitusi fungsi pengawasan.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua Fraksi Gerindra, Moch Halid Rahman. Menurutnya, filosofi anggota dewan daerah itu lebih pada pengawasan penggunaan uang negara dalam membangun daerah.

“Setahun ini belum dilakukan pengawasan karena setiap dokumen dan surat-surat  dari fraksi dan komisi dalam pengajuan pengawasan tidak pernah diprosesm”tuturnya.

Menurutnya, dalam rapat konsultasi pimpiinan dengan ketua fraksi,  juga telah disampaikan agar terlebih dahulu dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) APBD 2019. Namun, tidak di gubris oleh Ketua DPRD Sidimpuan, Siwan Siswanto.”Itulah sebagian alasan kami tidak hadir dalam agenda paripurna itu,”tandas politisi muda itu.

Terpisah, Sekretaris Fraksi PDIP, Ali Hotmatua Hasibuan menambahkan, ini adalah rangkaian poroses yang terjadi aehingga 3 fraksi melakukan penolakan karena Ketua DPRD tidak melakasanakan tugas konstitusi secara utuh.”Karena semua aturan itu dilaksanakan dengan baik, maka saya memastikan anggota dari ketiga fraksi itu akan hadir,”tegasnya.

 

  • Bagikan