PADANGSIDIMPUAN-Satreskrim Polres Padangsidimpuan menetapkan wajib lapor kepada NH, opung-opung yang kedapatan hendak mencuri di dalam salah satu grosir di Warga Dusun II, Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, wajib lapor.
“Kasus itu sudah lama dan sekarang opung-opung itu berstatus wajib lapor ke Polres Padangsidimpuan,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.com.
Menurutnya, polisi juga sudah menetapkan status NH menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak menahan karena NH pro-aktif dalam membantu selama proses penyelidikan.”Kondisi opung itu juga yang sudah tua menjadi salah satu alasan polisi tidak menahannya,”ungkap Kasat.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan, sudah mengirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun II, Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, tiba-tiba heboh. Pasalnya, salah seorang opung-opung (nenek) dipergoki di dalam sebuah grosir milik warga. Diduga, nenek yang berinisial NH tersebut ingin mencuri barang.
Kejadian tersebut terungkap setelah dua video dengan durasi masing-masing 2 menit 50 detik beredar di kalangan masyarakat. Di video itu terlihat, peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2021 sekitar pukul 12.20 WIB. Ketika itu, pemilik grosir hendak membuka usaha miliknya. Anehnya, tiba-tiba seorang nenek tua inisial NH ditemukan sedang berada di dalam.
(zn)