PADANGSIDIMPUAN-Nekat mencuri, dua orang warga asal Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan di Desa Pintu Padang.
Keduanya diketahaui berinisial, HD alias Ucok Bondar, warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya, SL (27) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi Kabupatren Tapanuli Selatan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan salah seorang bernama Nila Sari Nasution, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pagi itu kata Kasat, korban terbangun dari tidur dan melihat tas miliknya yang berisi gelang, cincin emas seberat 45 gram, 1 berlian, 2 unit Hanphone dan uang tunai sebanyak Rp1,3 juta sudah berpindah tempat ke dapur. “Setelah diperiksa, ternyata isi dalam tas itu sudah hilang semua,”tutur Bambang.
Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.”Keduanya ditangkap di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel,”ungkapnya. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya mereka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan, guna kepentingan penyelidikan. (zn)