Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024.
Aturan ini akan membatasi jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi, berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi akan diumumkan pada awal September 2024, dengan masa sosialisasi berlangsung hingga akhir bulan. Bahlil menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan baru ini.
“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujar Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (28/8/2024).
Menurut informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi akan didasarkan pada kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter (CC).
Nantinya, mobil dengan mesin di atas 2.000 CC tidak lagi diizinkan mengisi Solar subsidi, sementara mobil dengan mesin di atas 1.400 CC tidak bisa mengisi Pertalite. Namun, Bahlil masih enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kriteria ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, juga mengonfirmasi bahwa aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang diselesaikan dan akan segera diumumkan.
Dadan menegaskan bahwa kriteria pembatasan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, sesuai dengan draf aturan sebelumnya.