Fatwa MUI yang bernomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 berjudul “Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain” menyatakan bahwa memanfaatkan hasil investasi dari setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.
MUI meminta pemerintah untuk segera melakukan perombakan sistem pengelolaan dana haji agar memenuhi aspek syariah.
Menurut MUI, pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.
Dengan demikian, BPKH sebagai pengelola dana haji saat ini harus meninjau kembali dan merevisi skema pengelolaan dana haji agar sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh MUI.
Fatwa ini dituangkan dalam buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia yang diluncurkan di Jakarta pada Selasa (23/7). Dalam peluncuran tersebut, Hilmi Setiawan, salah satu anggota MUI, menegaskan pentingnya fatwa ini untuk menjaga kehalalan dan keberkahan dana haji yang dikelola untuk kepentingan umat.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan pemerintah dan BPKH dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyesuaikan pengelolaan dana haji sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon jemaah haji di Indonesia.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI