JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang para Penjabat Kepala Daerah untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph.D pada acara rapat Koordinasi (Rakor) terkait Isu-isu Strategis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruangan Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (27/03/2024) lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph.D menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pengisi kekosongan Pimpinan Daerah dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.
Pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024, untuk itu kepada para Penjabat Kepala Daerah harus bersikap Netral.
“Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-undang (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016),” katanya.
Lanjut Mendagri membeberkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota.