Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Labusel Dicopot

  • Bagikan

Labuhanbatu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam sidang pembacaan putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Keputusan ini merupakan jawaban atas tuntutan yang diajukan oleh Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya.

Keputusan DKPP RI ini mendapat apresiasi besar dari berbagai kalangan, termasuk Geram Labuhanbatu Raya. Jepril Harefa, selaku President Executive Geram Labuhanbatu Raya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DKPP RI yang telah mengabulkan tuntutan aksi mereka.

Aksi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 Juli 2024, di Kantor Bawaslu Sumatra Utara, di mana Geram menuntut agar Ketua KPU Labusel diberhentikan dari jabatannya.

“Terima kasih kami ucapkan kepada DKPP RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam menegakkan kebenaran di kalangan penyelenggara pemilu,” ujar Jepril.

Jepril juga berharap agar Geram dan DKPP RI dapat terus bersinergi dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan datang, sehingga pemilu dapat diselenggarakan oleh para penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.

Di akhir pernyataannya, Jepril berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

  • Bagikan