MANDAILING NATAL-Ratusan warga dari 8 Desa di Kecamatan Natal bersama Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kabupaten Madina, Sumut, menggelar aksi unjukrasa di Dusun Simpang Bambu, tepatnya di lokasi tanah adat yang diduga dicaplok oleh salah satu perusahaan di wilayah itu.
Ratusan massa tersebut berasal dari Kelurahan Pasar I, Kelurahan Pasar II, Desa Pasar III, Desa Setia Karya, Desa Pasar V, Desa Pasar VI, Desa Panggautan dan Desa Sasaran
Menurut pantauan wartawan, selain menggelar aksi unjukrasa, warga juga langsung meninjau lahan milik adat yang sudah ditanami oleh salah satu perusahaan.
Dalam orasinya, warga meminta agar Pemkab Madina menerbitkan legalitas lahan seluas 82 hektar atas nama masyarakat. Sebab, saat ini lahan itu diduga sudah dikuasai oleh
PT. Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) Kebun Simpang Koje. Padahal, kata warga, lahan tersebut di luar HGU perusahaan.
“Kami meminta Pemkab Madina agar mengeluarkan legalitas kepemilikan tanah atas masyarakat, karena lahan itu milik adat,”ungkap Ketua Umum LABRN Alinapiah ketika orasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah berulang-ulang melakukan pertemuan dengan Pemkab Madina, namun, hingga saat ini belum menunjukkan hasil.