PADANG LAWAS UTARA-Nekat transaksi narkoba di areal tempat pemakaman umum (TPU), MHR (25), warga Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, ditangkap Satres Narkoba Polres Tapsel, Sabtu (4/6/2022).
Sayangnya, satu orang rekannya berhasil melarikan diri. Dari tangan MHR, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang yg diduga berisikan sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil yg diduga berisi sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi juga menyita1 bungkus rokok, 1 unit hanphone warna silver, 1 unit sepeda motor warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam.”Sekarang MHR terduga pemilik narkoba sudah diamankan di sel tahanan polisi,”ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari aksi petugas kepolisian yang berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari MHR dan rekannya yang melarikan diri. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi lokasi yang berada di areal kuburan.
“Awalnya penyamaran polisi, makanya ditangkap MHR, sedangkan rekannya berstatus DPO,” tuturnya. (zn)