MEDAN-Gugatan yang dilayangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Meski sidang pendahuluan gagal digelar karena tim Akhyar-Salman tidak hadir.
Kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum menjelaskan KPU Kota Medan tetap serahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada MKRI melalui KPURI, Senin (1/2/). “Walau sama kita ketahui bahwa pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021, pemohon yakni Ahkyar Nasution dan Salman Alfarisi, pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak hadir,” ucap dia.
Menurut Faisal, mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara ini, Hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di MK. Adapun dokumen yang disampaikan antara lain jawaban termohon, daftar alat bukti termohon, dan bukti termohon.
“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan secara baik dan professional,”tukasnya.
Menanggapi langkah KPU Kota Medan, pengamat politik UMSU, Shohibul Anshor Siregar menuturkan amat dini pasangan Akhyar-Salman mengaku kalah terhadap rivalnya dan sekaligus mengatakan bahwa pada Pilkada Kota Medan ada faktor invisible hand.
(zn)