Dan Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syarifuddin Siregar berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
“Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp.322.110.997,58,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” tandasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI