Korupsi Dana Desa, Kades Batang Bahal Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan membacakan Tuntutan kepada Terdakwa Syarifuddin Siregar atas dugaan Korupsi APBDes Batang Bahal Kecamatan batunadua kota Padangsidimpuan TA. 2021 dan 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Zulhelmi melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan menyampaikan kepada wartawan usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (10/10/2024).

“Perbuatan terdakwa selaku Kades Batang Bahal telah menyalahgunakan Dana Desa TA. 2021 dan 2022 berdasarkan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan senilai Rp 366.240.166,” terang Jimmy.

Dimana dalam sidang nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut, JPU membacakan Surat Penuntutan terhadap Terdakwa Syarifuddin Siregar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap Jimmy.

  • Bagikan