”Sesuai dengan regulasi, IMH tidak mengembalikan uang kerugian negara, sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelum menahan IMH, penyidik telah melakukan ekspos dengan BPKP Sumut. (zn)
”Sesuai dengan regulasi, IMH tidak mengembalikan uang kerugian negara, sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelum menahan IMH, penyidik telah melakukan ekspos dengan BPKP Sumut. (zn)