”Sesuai dengan regulasi, IMH tidak mengembalikan uang kerugian negara, sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelum menahan IMH, penyidik telah melakukan ekspos dengan BPKP Sumut. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI










