Ketua MPR Usul Masyarakat Diberi Izin Miliki Pistol

  • Bagikan

JAKARTA-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan, agar masyarakat diberikan izin untuk memiliki pistol kaliber 99 mm.

“Sebetulnya diberbagai negara sudah diperbolehkan menggunakan pistol kaliber 99 mm, mungkin Kapolri bisa merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015, “,katanya seprti dilansir Antara, Minggu (2/8).

Bila ditelisik dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Dalam pasal 4 disebutkan, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9 mm.

Terkait syarat mengajukan izin sesuai Pasal 8  diantaranya, seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik dan lainnya. (hh).

 

  • Bagikan