Kades dan Korban Penganiayaan di Desa Tegal Sari, Madina Tempuh Jalur Mediasi

  • Bagikan

Mandailing Natal – Remaja yang diduga dianiaya warga dan Kepala Desa (Kades) di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tempuh jalur perdamaian.

Perdaimaian yang dilakukan pihak Kades dengan korban sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban.

Faisal Haris, SH kuasa hukum terlapor mengatakan, sesuai dengan undang undang perlindungan anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, Bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

“Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan perdamaian ini juga difasilitasi oleh pihak Kepolisian dan unit PPA. Dan disini telah disepakati bahwa pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, dan tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak,” ucap Faisal Haris. Rabu (3/7/2024).

Selain itu kata Faisal, dalam perdamaian itu, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun.

  • Bagikan