TAPANULI SELATAN-3 orang warga Kota Padangsidimpuan masing-masing berinisial IM (29), ZF (31), MRH (27), ditangkap polisi salah satu SPBU di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya Jumat (20/5/2022).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 11 Gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus kotak rokok, satu unit ponsel pintar warna putih, serta satu unit sepeda motor matic,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan itu berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, kerap terjadi aktivitas jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi itu kata Roman, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika. Alhasil, petugas menyamar dengan menjadi pembeli dan melakukan perjanjian untuk bertemu di SPBU.
“Sejumlah petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,”imbuhnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari salah seorang berinisial, A alias B. Kini, ketiga pria tersebut ditahan di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.
(zn)