Jokowi Resmi Berkantor di IKN Selama 40 Hari Mulai 10 September

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan memulai periode kerja khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 10 September 2024. Rencana ini akan melihat Jokowi berkantor di IKN selama 40 hari, hingga 19 Oktober 2024.

Advertisement

Langkah ini menandai komitmen Presiden dalam mendalami dan memantau perkembangan IKN, yang merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke ibu kota baru.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Jokowi akan menjalankan aktivitas kantor seperti biasa, serupa dengan kegiatan di Istana Negara Jakarta.

“Selama di IKN, Presiden akan terlibat dalam berbagai rapat dan kunjungan kerja (kunker) baik di dalam IKN maupun ke kota-kota lain,” kata Heru di Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Heru juga menambahkan bahwa persiapan untuk kegiatan ini telah dilakukan dengan matang. Beberapa pegawai dari Sekretariat Presiden (Setpres) sudah berada di IKN sejak kemarin untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar.

“Intinya, Setneg yang bertugas sudah berada di IKN dan siap mendukung seluruh kegiatan Presiden,” ujarnya.

Langkah Jokowi ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi dan memberikan gambaran langsung mengenai fungsi dan potensi IKN sebagai ibu kota masa depan Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
  • Bagikan