TERNATE- Ulah salah seorang Sipir berinisial LS di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak kelas III Kota Ternate, tidak pantas ditiru. Sebab, Dia tertangkap basah saat menjemput paket ganja di suatu jasa pengiriman oleh polisi.
Dikutip dari SINDONEWS.com, dia menjemput paket berisi ganja sebanyak sembilan bungkus besar seberat 200 Kg, LS menggunakan seragam lengkap guna menghindari kecurigaan petugas. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah telepon seluler.
Hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satreskoba Polres Ternate, LS dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba yang berada di Lapas Kelas II A Jambullah Ternate, untuk menjalankan bisnis ganja kering tersebut.
“Jadi tersangka Ibnu ini mengambil ganja di tempat pengiriman barang. Ganja tersebut diketahui milik Bayu, seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas II A Jambullah Ternate. Sementara kami dalami untuk pengembangan selanjutnya,” ujar Kasatreskoba Polres Ternate, AKP Bahrun Syaban.
Ternyata LS alias Ibnu ini juga merupakan pemain lama dalam bisnis ganja ini, dan setelah menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. “Dia menggunakan narkoba, terakhir bulan Oktober 2020. Selain itu dia juga pengedar ganja,” tegasnya.
Sesuai dengan alamat yang tertera di paket pengiriman ganja itu dikirim dari Jakarta. Tersangka akan dijerat dengan pasal 111, dan pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (zn)