Jakarta – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah tanggal 16 Agustus 2024 akan menjadi cuti bersama. Pertanyaan ini muncul mengingat kebiasaan adanya cuti bersama yang mengiringi tanggal merah libur nasional.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tahun 2024, tanggal 16 Agustus tidak termasuk dalam jadwal cuti bersama. Artinya, tanggal 16 Agustus 2024 merupakan hari kerja biasa.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa 17 Agustus sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, namun tidak ada libur tambahan atau cuti bersama sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
Bagi masyarakat yang berencana untuk menikmati liburan lebih panjang, mereka bisa mempertimbangkan untuk mengambil cuti pribadi. Salah satu opsi yang mungkin adalah mengambil cuti pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024 sehingga bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut hingga akhir pekan.
Sebagai tambahan, setelah bulan Agustus, masih ada beberapa jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024. Salah satunya adalah libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 16 September 2024, namun tanpa cuti bersama.
Sedangkan pada bulan Desember, ada libur Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2024 yang diikuti dengan cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2024.
Dengan demikian, meski tanggal 16 Agustus 2024 bukan merupakan cuti bersama, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk merencanakan liburan di waktu lain yang sesuai dengan jadwal cuti bersama dan libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.