Ini Tampang Ratusan Pelaku Kejahatan yang Ditangkap Kurun Waktu Dua Pekan di Medan

  • Bagikan

MEDAN – Kurun waktu dua pekan, jajaran Polrestabes Medan berhasil menggulung 107 pelaku kejahatan. Tiga diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, 107 tersangka yang ditangkap, sebanyak 77 tersangka terkait kasus tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor.

“Para tersangka ditangkap dalam berbagai kasus di wilayah jajaran Polrestabes Medan, dan sampai saat ini keterangan para tersangka masih dilakukan pendalaman,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (18/6/2022).

Dijelaskan Fathir, dari berbagi kasus ini, didominasi kasus pencurian atau pembobolan rumah warga dengan menguras harta benda korban. “Tiga tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan,” tegas Kasat.

Disamping itu, kejahatan ini dilakukan tersangka dengan menjual barang-barang milik korban untuk foya-foya dan membeli narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan. (zn)

  • Bagikan