Ini Modus Kasus Migor yang Melibatkan Dirjen Kemendag

  • Bagikan

JAKARTA-Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap ekspor minyak goreng yang menyebabkan krisis minyak goreng berbulan-bulan.

Modus Dirjen Kemendag yang terlibat suap ini diungkap Kejaksaan Agung. Dari empat tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendah, Indrasari Wisnu Wardhana.

Bagaimana modus Dirjen Kemendag itu ikut dalam mafia minyak ini ya.

Dikutip dari NKRIPOS, Kejaksaan Agung merinci bagaimana modus Dirjen Kemendag dalam suap minyak goreng serta tiga tersangka lainnya dalam konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Modus Dirjen Kemendag dalam suap minyak goreng

Kepala Jaksa Agung, Burhanuddin menjelaskan, jejak kasus ini bermula sejak akhir 2021 yang mana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Dalam kondisi tersebut, Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Jaksa Agung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.

Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin.

Modus tersangka
Nah modus para tersangka diungkap oleh Jaksa Agung. Tersangka Indrasari Wisnu (IWW) yang merupakan Dirjen Kemendag perannya menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan, dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG), dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka suap ekspor minyak goreng (Ditjendaglu Kemendag)

Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dan Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

  • Bagikan