LENSAKINI- Tak lama lagi masyarakat Indonesia memasuki tanggal 17 Agustus, ini merupakan hari untuk memperingati kemerdekaan Inodonesia.
Biasanya, masyarakat Indonesia di setiap daerah memiliki caranya sendiri dalam menyambut 17 Agustus. Satu diantaranya dengan mengadakan lomba dan acara pertunjukan di tanggal 17 Agustus.
Untuk memeriahkan acara 17 Agustusan, tentunya membutuhkan biaya. Biasanya suatu kampung mewajibkan masyarakatnya mengumpulkan dana iuran.
Lantas bagaimana hukum dana iuran acara 17 Agustusan dalam Islam, halal atau haram?
Buya Yahya, seorang ulama yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah menjelaskan bahwa partisipasi dalam acara kebersamaan yang halal adalah hal yang baik.
Namun, penting untuk tidak memaksa orang lain dalam berpartisipasi, karena tidak boleh mengambil milik orang lain dengan paksa, kecuali dalam hal zakat.
“Semua partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa ada tekanan atau pemaksaan,” kata Buya Yahya dikutip dari laman Al Bahjah.
Dalam konteks pengumpulan dana untuk acara peringatan 17 Agustus, Buya Yahya mengingatkan bahwa mengumpulkan dana adalah suatu kesepakatan antara individu yang bersedia berpartisipasi.
Hal ini bukanlah sebuah kewajiban yang diharuskan dengan paksaan atau sanksi.
Oleh karena itu, jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, itu harus dihormati dan tidak ada pemaksaan.
Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan yang halal dan terhormat.