Heboh! Korupsikan APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

  • Bagikan

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara serta rekanannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020.

Dalam keterangan yang diterima pada Rabu (13/3/2024), Kejati Sumut menahan Dr AMH selaku Kadis Kesehatan Sumut dan RMN selaku pihak swasta/rekanan.

Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan penyedian sarana prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan pihaknya menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sebelumnya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kejati Sumut menjelaskan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” ucapnya.

Kasi Penkum mengatakan, di tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

“Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan,” katanya.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Ia juga menyampaikan atas perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana,” tandasnya.

  • Bagikan