PADANGSIDIMPUAN-3 orang pelaku pencurian ditangkap tim tekab Reskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, di dua lokasi yang berbeda.
Ke-tiga tersangka RS (43), warga Sigiring-Giring, AAS, (34), warga Kayu Ombun dan ARR (30). Mereka berasal dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.”Saat ini para terduga pelaku pencurian sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1 leptop, 3 unit handphone beda merk, 3 (tiga) jenis emas berupa gelang,cincin dan anting.”Jadi ada dua LP di lokasi yang sama, tapi berbeda pelaku,”ungkapnya.
STPL pertama nomor, LP/B /167/V/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan yang kedua, Nomor : LP/B /167/V/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kejadian pertama pada Jum’at tanggal 06 Mei 2022, sekira pukul 15.00 Wib. Pelapor bernama Nur Aisyah Rambe, warga Saba Jae, Panyanggar baru pulang dari rumah orang tua.
Setelah sampai, Nur Rambe kemudian melihat jendela kamar sudah rusak dicongkel. Curiga pelapor memeriksa barang-barang, ternyata leptop merk redmilbook warna hitam ,digital parabola merk optus berikut 2 Celengan berisi uang sudah lenyap.
Satu hari setelah itu, korban lainnya bernama Maria, warga Gang HM Dien Harahap juga mengaku bahwa rumahnya disatroni maling. Peristiwa tersebut terungkap ketika pelapor sampai ke rumahnya.
Tiba-tiba pelapor melihat salah satu jendela rumah rusak. Curiga terjadi sesuatu, Maria memeriksa keadaan rumah. Hasilnya, 1 unit Laptop Merk Acer warna hitam yang semula diletakkan di samping kulkas dalam kamar sudah tidak ada. Selanjutnya, uang Rp 12 juta, emas berupa Cincin ,kalung ,Gelang dan anting anting yang diletakkan di dalam lemari ikut lenyap.
(zn)