PADANGSIDIMPUAN-Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, mengamankan 3 orang pria ketika penggrebekan kampung narkoba di Jalan Yossudarso, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (16/5/2022).
3 pria tersebut, RS (23), MA (35) dan SP (42). Mereka berasal dari Kelurahan WEK VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, polisi menyita barang bukti narkoba berupa, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu Seberat 21,98 gram, uang Rp775 ribu,1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I seberat 4,31 gram.1 kotak rokok berisi 3 kaca pirek beserta pipet dan 1 bong.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, ditangkapnya 3 pria tersebut berawal dari kegiatan grebek kampung narkoba di lokasi. Sesampainya di TKP, petugas melakukan pemeriksaan di warung dan di dalam rumah.
“Hasil penggeledahan itu ditemukan, 1 bungkus klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada di dalam sumur rumah,”ujarnya.
Tak hanya itu, personil melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 1 plastik trasparan berisi 4 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang di selipkan di dinding dapur.”Ke-3 pria tersebut sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan,”tandasnya.
(zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI