Gawat! Selain Tersangkut Dana COVID-19, Kadis Kesehatan Sidimpuan Juga Diduga Terlibat Kasus Alokasi Dana Kelurahan

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu layak diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis. Pasalnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dana BTT Covid-19, mantan Kadis Sosial itu juga dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2020.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pemeriksaan terhadap 10 orang pejabat Pemkot Padangsidimpuan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Februari 2022. Dari 10 orang tersebut, terselip nama Sopian Sobri Lubis.

Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/2022. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK.

Surat yang dibuat pada tanggal 09 Februari langsung ditujukan kepada Sekretariat Daerah Padangsidimpuan. Surat tersebut ditanda tangani langsung asisten tindak pidana khusus M Syarifuddin SH. MH.

Sayangnya, Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, dia tidak berada di kantor ketika hendak dikonfirmasi.

Sedangkan Kuasa Hukum Kadis Kesehatan, Razman Arif Nasution juga belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, telepon seluler yang ditujukan kepadanya tidak dijawab
(zn)

  • Bagikan