PADANGSIDIMPUAN-Dua orang terduga pengedar narkoba ditangkap Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Polres Padangsidimpuan di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PR (39) dan AH (36). Keduanya warga Jalan Melati, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan PR dan AH, polisi menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.
Selanjutnya, 1 unit timbangan elektrik, 4 bungkus besar pelastik klip transparan berisi pelastik klip transparan kosong, 1 unit handphone dan 1 sendok pipet.”Sekarang sudah di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartni kepada LENSAKINI.com.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Tim PRC sedang melakukan giat rutin berupa patrol. Tak lama, Tim PRC mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga bandar narkoba sedang berada di salah satu tempat.
Mendapat informasi itu, Tim PRC langsung menuju ke lokasi dan menggrebek. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkoba ditemukan dari keduanya.”Sekarang lagi proses penyelidikan,”ujar mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.
Juli juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah bekerjasama dengan Polres Padangsidimpuan untuk memberantas aksi-aksi kejahatan di Padangsidimpuan, terutama narkoba. (zn)