Sekretaris IDI Padangsidimpuan, dr Sri Wahyuni mengatakan, faktor kesehatan itu luas cakupannya, tak bisa dibatasi dengan umur atau usia seseorang. Polisi saat ini tidak hanya bertugas di lapangan semata saja, melainkan juga di kantor dengan keahlian tertentu yang dimiliknya.
“Untuk usia pensiun itu, selagi kuat fisiknya, memiliki keahlian tertentu pantas didukung pensiunnya ditambah antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu. Kesehatan bukan semata faktor usia saja,” ujarnya.
Sementara itu, Hinca Panjaitan mengaku sangat bangga FGD Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Kepolisian dibahas di kampus-kampus. Tradisi kritis dan akademik tetap terjadi di Sumut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusinya mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
“Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk menata kepolisian ini,” jelasnya.
Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.
Usia produktif orang Indonesia saat ini, tuturnya, semakin ke sini semakin tambah kemajuan, juga semakin baik harapan hidupnya. Sangat masuk akal dilakukan penambahan usia pensiun.
“Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun, Kita beri kesempatan untuk itu,” ucapnya.