PADANGSIDIMPUAN-Dimediasi pihak kepolisian, mahasiwa dan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya berdamai dan sudah saling memafkan, Sabtu (2/7/2022).
Usai beredarnya video dugaan pungli, Polres Kota Padangsidimpuan langsung mengamankan SM (38), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan AL (34), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
“Pertama kami mengamankan SM di rumahnya dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian mengamankan AL,”ujar Kasat.
Selanjutnya, Kepolisian berhasil melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak baik dari mahasiswa dan para terduga pelaku pungli. “Dari kedua belah pihak sudah bersepakat untuk damai,”ujar Kasat Reskrim Kota Padangsidimpuan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), mengamankan dua orang terduga pelaku pengutan liar (pungli) terhadap salah seorang mahasiswa yang sedang naik angkutan umum.
(zn)