Diduga Korupsi, Kejari Tapsel Tahan 1 Orang Kepala Desa

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menahan Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, berinisial (DS), Jumat (26/03/2021),pukul 20.00 WIB.

Menurut pantauan wartawan, sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.

“Malam ini, kami menahan kepala Desa Panaungan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020,”ujar Kajari Tapsel melalui Kasi Pidsus Rahmatullah SH didampaingi Kasi Intel.

DS diancam dengan hukuman pasal 2 junto pasal 18, UU RI nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak-pidana korupsi, junto UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999. (zn)

  • Bagikan