PADANGSIDIMPUAN- Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan seorang warga Kota Padangsidimpuan.
Saripah Hanum Lubis menggugat Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (20/7/2020) siang.
Namun sayang, dalam sidang yang berlangsung Ruang Sidang Tirta tersebut tidak dihadiri tergugat. Tak pelak, penggugat dalam perkara nomor perkara : 19/Pdt.G/2020/PN Psp merasa kecewa.
Kuasa Hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap menyampaikan kekecewaan tidak hadirnya orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam persidangan.
“Kecewa kita tidak datang tergugat. Sama-sama kita dengar tadi, surat yang dilayangkan pengadilan sudah sampai ke yang bersangkutan”
“Tapi sayang tergugat tidak datang. Selaku pejabat pemerintahan harusnya taat azas dan taat hukum tentunya harus hadir dalam persidangan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rozzak mengatakan, pihaknya tidak hanya Ketua Tim GTPP Covid 19 saja yang tidak hadir.
Namun , 2 pejabat lainnya yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution dan 2 media massa.
“Ada 5 yang kìta gugat. Tapi semuanya tidak datang,” ucapnya.
Akibat tidak hadirnya tergugat, Majelis Hakim, Hasnul Tambunan menunda persidangan hingga 3 Agustus 2020 mendatang.
Sekedar informasi, layangan gugatan tersebut diajukan penggugat berawal dari konfrensi pers yang dilakukan Tim GTPP Covid 19 pada tanggal 16 Juni 2020 lalu di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Saat itu, Tim GTPP menyebut suami Saripah berinisial RL merupakan pasien positif Covid 19. Dalam konfrensi pers tersebut juga disebutkan profesi suami penggugat yakni anggota Polri.
Ironisnya, setelah dilakukan medical cek up, hasil swab penggugat dan keluarganya dinyatakan non reaktif Covid 19.
Namun, akibat informasi yang beredar tersebut, Saripah dan keluarganya terkesan dikucilkan ditengah masyarakat yang membuat mereka mengalami kerugian materil dan inmaterìl. (UA)