Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Dakwaan JPU Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi ADD Sidimpuan Desak Hakim Batalkan Perkara!

  • Bagikan

Permintaan kuasa hukum terdakwa ini buntut dari ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD tahun 2023. Dimana, pihak kejaksaan hingga kini belum menyebutkan kerugian negara secara pasti dalam perkara tersebut.

“Dalam surat dakwaan, JPU tidak menyebutkan jumlah kerugian negara secara pasti dan tidak logis hanya merujuk pada laporan hasil audit penghitungan keuangan negara TA 2023 Nomor : 700/037/LHA-PKKN PEMOTONGAN ADD/K/IK/2024 tanggal 13 September 2023 dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan. Dimana, JPU tidak mengurai jumlah kerugian negara secara pasti hanya merujuk pada perghitungan audir inspektorat,” tegasnya.(Amru)

  • Bagikan