MEDAN (LENSAKINI) – Kuasa hukum terdakwa Akhiruddin Nasution, Sutan Raja Harahap meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan pihaknya dalam perkara kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023.
Pasalnya, pihaknya menilai jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tersebut kurang cermat sesuai dengan surat dakwaan yang dileluarkan JPU Nomor : Reg.Perkara:PDS-07/L.2.15/Ft/09/2024 tertanggal 20 September 2024.
“Kami menilai surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta keliru dalam penerapan hukumnya,” ungkap Sutan yang didampingi rekannya, Muhammad Soleh Pohan, Herman Harahap, dan Sahroini kepada wartawan.
Oleh karenanya, kuasa hukum Akhiruddin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut. Sebab, mereka menilai dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Kami meminta kepada majelis hakim memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala atau setidaknya menangguhkan penahanan atas diri terdakwa. Bahkan, kami juga juga meminta pemeriksaan perkara ini dihentikan dan atau setidak-tidaknya dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait,” pinta Sutan.