Padangsidimpuan – Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan baru-baru ini melaksanakan kegiatan Program Desa Binaan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah.
Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, selama tiga hari, yaitu pada tanggal 10, 11, dan 18 Agustus 2024.
Acara ini merupakan bagian dari upaya prodi untuk mencegah jerat riba dan memperkenalkan konsep perbankan syariah kepada masyarakat.
Narasumber utama dalam kegiatan ini yakni Nona Soraya Pasaribu, M.E., seorang praktisi dari Bank Sumut Syariah Cabang Padangsidimpuan.
Dalam sesi pemaparan, Nona menjelaskan berbagai aspek penting dari perbankan syariah, termasuk perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional, serta prinsip-prinsip dasar seperti penghimpunan dana, pembiayaan, dan jasa bank syariah.
“Materi yang disampaikan dirancang untuk memberikan wawasan mendalam kepada peserta mengenai cara kerja bank syariah dan bagaimana sistem ini dapat membantu mencegah praktik riba,” ucap Nona
Diwaktu bersamaan Lurah Pintu Padang II, Ali Akbar Daulay, SH, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelaksanaan acara ini di kelurahannya. Ia mengapresiasi inisiatif ini yang dinilai sangat bermanfaat bagi warganya.
“Sebanyak 27 peserta dari Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 Kelurahan Pintu Padang II mengikuti acara dengan antusias. Sebelumnya pengetahuan kita mengenai bank syariah sebelumnya sangat terbatas dan kegiatan ini sangat membantu dalam memperluas wawasan, terutama terkait dengan konsep bunga bank dan riba,” terangnya Ali Akbar.
Di akhir acara, Ketua Panitia, Dr. Rukiah, menyampaikan harapannya agar dengan adanya edukasi ini, masyarakat dapat lebih memahami perbankan syariah dan membedakannya dari perbankan konvensional.
Dr. Rukiah yang juga merupakan Wakil Dekan II ini berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari jerat riba dan tidak terjebak dalam praktik rentenir yang sering merugikan.