Breaking News: Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Sidimpuan Ditahan Kejaksaan

  • Bagikan

Kepada wartawan, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar mengatakan, setelah memperoleh bukti yang cukup, SS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas tersebut.

“SS ikut membuatkan bukti pertanggungjawaban fiktif maupun kuitansi. Seolah-olah pejalanan dinas tersebut benar adanya,” ungkapnya.

Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut direkayasa dan tidak disalurkan ke seluruh pegawai yang akan berangkat perjalanan dinas luar atau pun dalam daerah.

“Seluruh pegawai yang akan mengikuti perjalanan dinas sebenarnya tidak ada. Tapi, uangnya tetap di ambil dan tidak dibayarkan ke pegawai. Para pegawai di dinas tersebut hanya ikut menandatangani,” jelas Lambok.

Diketahui, anggaran pada kegiatan perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,4 Miliar. Namun, hanya diserap sekitar Rp900 Juta.

Atas hal itu, RP selaku Kadis dan SS selaku bendahara pengeluaran diduga telah merugikan keuangan negara.

“Kami langsung melakukan penahanan terhadap SS untuk mempercepat proses agar berkas ini segera dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara untuk RP, sebelumnya telah terlebih dahulu ditahan,”tandasnya.

Usai melakukan konfrensi pers, SS tampak mengenakan rompi merah jambu (Pink) dengan tangan diborgol dan digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. (Amru)

  • Bagikan