Berkas Oknum Anggota DPRD Madina Dikembalikan Kejaksaan

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI)-Berkas EEL anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) terpaksa dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Sumatera Utara (Sumut), karena dianggap belum lengkap.

“Berkas perkara EEL dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp580 juta, telah dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan dikutip dari ANTARA, Kamis (5/9).

Yos mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut berpendapat bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap secara formil dan materil.

“Sebelumnya, kita telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu. Namun, sejauh ini berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, berkas perkara yang telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diminta dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

“Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” sebut Yos Tarigan.

Selain itu, lanjut Yos, jaksa juga telah memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya kepada penyidik Polda Sumut.

  • Bagikan