Beraninya Hanya ke PKL, Wali Kota Sidimpuan Ancam Penjarakan Pedagang Kaki Lima?

  • Bagikan
Foto Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, diduga marah dan tunjuk-tunjuk pedagang (Ist)

PADANGSIDIMPUAN -Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengeluarkan ancaman kurungan selama 4 bulan melalui surat himbauan kepada pedagang kaki lima yang tidak patuh.

Surat himbauan tersebut dengan nomor: 1510/0382/2022 ditanda tangani Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar.

Di dalam surat dijelaskan, dilarang melaksanakan aktivitas jual beli di badan jalan daerah milik jalan (Damija) dan daerah manfaat jalan (Damaja). Selanjutnya, kepada pemilik ruko agar tidak memperjual belikan lapak depan ruko.

Agar seluruh pedagang kaki lima menempati dan melakukan aktivitas jual beli di pasar-pasar pemerintah serta pasar-pasar swasta yang dihunjuk oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan dan sanksi atas pelanggaran dengan sengaja atau kelalaian tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurung selama-lamanya 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4 juta.

Sayangnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Padangsidimpuan, Cahyo, belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, telepon yang ditujukan kepadanya tidak dijawab.

(zn)

  • Bagikan