Selain itu, ATR mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang rekan berinisial TS yang telah lebih dulu ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya, ATR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pelaku dan jaringan pencurian ini bisa diungkap sepenuhnya.