Beraksi di 22 Titik, Pelaku Curanmor Ini Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online

  • Bagikan

Batam – Seorang residivis pencurian sepeda motor kembali ditangkap oleh polisi di Batam setelah diketahui beraksi di 22 lokasi berbeda. Pelaku, berinisial ATR (20), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Kamis (8/8/2024) di sebuah bengkel di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Ridho, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu (14/8/2024).

Penangkapan ATR bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan sepeda motornya di depan tempat bermain biliar. Aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV di lokasi kejadian.

“Sepeda motor milik korban AM dibawa oleh adiknya untuk bermain biliar. Ketika adik korban memeriksa parkiran, motor tersebut sudah hilang. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat pelaku yang mengambil motor tersebut,” ungkap Iptu Muhammad Ridho.

Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak dan menangkap ATR. Dari hasil pemeriksaan, ATR mengakui bahwa ia adalah residivis kasus pencurian serupa dan telah beraksi di 22 lokasi di Batam, termasuk di Kecamatan Batu Aji, Sekupang, Bengkong, dan Batam Kota.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 22 lokasi di Batam. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk bermain judi online,” tambah Ridho.

  • Bagikan