BANDUNG – Sebanyak 19 napi yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakat (lapas) di Jawa Barat menunggu eksekusi mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim akibat kesalahannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, selain di sejumlah lapas di Jabar, napi dengan vonis mati tersebut juga saat ini berada Lapas Nusakambangan.
“Perinciannya, tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan 12 kasus narkoba. Mereka ditahan di sejumlah lapas di Jabar. Ada juga yang di Nusakambangan,” kata Aris
Aris mengemukakan, dari 12 kasus narkoba yang divonis pidana mati, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Satu napi asal Iran dan satu lagi dari Malaysia.
Saat ini, semua terpidana mati itu belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Padahal ada terpidana mati yang telah divonis sejak 2009 silam. “Eksekusinya belum tahu kapan,” ujar Aris.
Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah, Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia secara mengenaskan pada 2013 di kawasan di Jalan Cipedes Tengah.
Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan yang terbukti menyeret korban Sisca sejauh 1 kilometer dari di Jalan Setra Indah Utara hingga Jalan Cipedes Tengah itu, divonis mati.
Bahkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK). Saat ini, Wawan dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.
Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kabupaten Purwakarta pada 2016. Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan, dan anaknya.
“Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon,” kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.
Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata CaraPelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut. Eksekusi pidana mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter