Bebas Berkeliaran, Kambing di Padangsidimpuan juga Langgar Perda

  • Bagikan
Foto kambing yang melanggar peraturan daerah karena masih berkeliaran di pusat kota (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Pemandangan tidak mengasikkan terlihat di sejumlah kantor dinas di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pasalnya, hewan peliharan (kambing) bebas berkeliaran di wilayah kantor itu.

Bukan hanya di kantor dinas, kambing juga bebas berkeliaran di sejumlah jalan protokol di Kota Salak itu. Meski pemerintah setempat sudah membuat peraturan daerah tentang hewan ternak sejak beberapa tahun yang lalu, namun tetap saja hewan hewan bebas berkeliaran.

Foto sejumlah kambing makan ramput tersebut diambil di lokasi Komplek Perkantoran Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Meski saat itu jam aktif kerja, namun, tidak ada inisiatif para pegawai di dinas tersebut untuk mengusirnya.

Bahkan, informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, hampir setiap hari kambing-kambing ikut “ngantor” layaknya ASN yang ada di dinas tersebut.”Hampir tiap hari kambing masuk, tak ada yang peduli,”ujar warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Kondisi yang sama juga bisa ditemukan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di Simpang Tugu Siborong. Tak jarang, sejumlah kambing tiba-tiba Menyeberang dan membahayakan nyawa pengendara yang melintas dari kawasan tersebut.

Saiful (47), salah seorang pengendara mengaku risih terhadap kambing yang berkeliaran di pusat kota, terutama di jalan-jalan protokol, seperti, Jalan Imam Bonjol dan SM Raja.
“Kadang, ketika bawa sepeda motor, tiba-tiba kambing menyeberang, makanya mengganggu,”ujarnya kepada wartawan.
Dia berharap agar pemerintah agar menertibkan kambing-kambing yang masih bebas berkeliaran di pusat Kota Padangsidimpuan.

  • Bagikan